MetroNusantaraNews.id | Pelaksanaan rekomtek bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur jadi bahan tertawaan dan andaan ditengah-tengah masyarakat.
Penyebabnya, pelaksanaan rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan di Jl. SMP 258, Rt 06, Rw 010, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas dengan personil Kepolisian, TNI dan Satpol PP Jakarta Timur tersebut layaknya pemilik bangunan membuat lubang untuk tempat eksos fan.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Banyak kalangan menuding bahwa, diduga oknum pejabat Satpol PP Jakarta Timur menerima suap dari pemilik bangunan agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Bahkan tidak sedikit kalangan masyarakat yang melontarkan ledekan dengan mengatakan bahwa, Satpol PP Jakarta Timur mendapat proyek dari pemilik bangunan untuk membuat lubang fentilasi dan lubang untuk tempat eksos fan.
“Mungkin Satpol PP Jakarta Timur dapat proyek dari pemilik bangunan untuk membuat 2 lubang dilantai dua bangunan, satu untuk fentilasi dan satu lubang lagi untuk tempat eksos fan ”, ujar Riky dengan nada bercanda.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Kuat dugaan bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan tidak sesuai dengan rekomtek yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur dan/atau diduga dengan sengaja dimanfaatkan oleh oknum pejabat Sudin Satpol PP Jakarta Timur yang bermental korup untuk meraup keuntungan pribadi.
Bongkar paksa pelanggaran bangunan yang dilaksanakan Satpol PP Jakarta Timur tersebut tentu berdasarkan rekomendasi teknis yang disampaiakan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.
“Tidak mungkin rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan yang disampaikan Bidang Penindakan Sudin CKTRP kepada Sudin Satpol PP Jakarta Timur hanya 1 meter dinding di lantai dua”, kata Riky.