MetroNusantaraNews.co | Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Ciracas, Mentari lempar tanggungjawab kepada Satuan Pamong Praja Jakarta Timur terkait penyelenggaraan bangunan gedung mewah 3 lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Suci No 11, Rt 09/03, Kel. Susukan, Kec. Ciracas.
Data yang diterima WahanaNews menyebutkan bahwa, bangunan mewah berbentuk kantor tersebut sejak dimulai pembangunannya sampai dengan tahap finishing berjalan lancar tanpa hambatan yang ditimbulkan dari pengenaan sanksi pelanggaran bangunan gedung sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakata Nomor 128 Tahun 2012.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Dalam peraturan tersebut secara jelas diuraikan tentang sanksi administrasi terhadap bangunan tanpa IMB, tidak sesuai IMB dengan tahapan mulai dari Surat Peringatan, Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai dengan Bongkar Paksa.
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Ciracas, Mentari saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa, bangunan 3 lantai berbentuk kantor tersebut sudah di tindak “sudah ditindak sampai dengan rekomtek”. Artinya bangunan tanpa IMB tersebut akan dilakukan bongkar paksa oleh Satpol PP.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfrmasi melalui pesan whatsapp, apakah benar Satpol PP sudah menerima rekomtek terkait bangunan tersebut, dijawab dengan ‘gak ada masuk’.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Kuat dugaan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Ciracas, Mentari berusaha melindungi bangunan tanpa IMB tersebut dan berusaha menutupi kebobrokan kinerjanya dengan cara melempar tanggungjawabnya kepada Satpol PP dan/atau patut diduga ia telah menerima hadian atau janji dari pemilik bangunan agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Untuk mencegah timbulnya kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Prov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas yang bisa menimbulkan efek jera, kalau hal tersebut dibiarkan, tidak menutup kemungkinan perilaku buruk tersebut akan terus-menerus terjadi.
Desakan tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Inspektur Daerah Seluruh Indonesia secara virtual, dari Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.