MetroNusantaraNews.co | Penyelenggaraan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ternyata masih banyak ditemukan di wilayah Kota Adm Jakarta Timur.
Tidak tanggung-tanggung, bangunan yang didirikan tanpa IMB tersebut adalah bangunan cluster yang akan diperjual belikan kepada calon konsumen.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Pantauan WahanaNews, bangunan cluster tersebut berlokasi di Jalan Bantar Jati No 13, RT 6 RW 2, Kel. Setu, Kec. Cipayung, Kota Adm Jakarta Timur dan tidak dilengkapi dengan papan IMB, sehingga patut diduga dibangun cluster tersebut didirikan tanpa IMB.
Sementara Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 10 ayat (4) menyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Sebagaimana pernah dilansir beberapa media online, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali geram dengan banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Bahkan ia menyebut akan menindak tegas oknum Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Sudin yang melakukan maladministrasi untuk meloloskan mendirikan bangunan tanpa IMB.
Aduan yang diterimanya merupakan evaluasi kerja dirinya yang kini telah diamanahkan sebagai Sekda DKI Jakarta. “Nanti akan saya tindak tegas jajaran dari tingkat Dinas Citata, sudin dan kecamatan yang merusak citra baik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Marullah.
Pemprov selama ini terus membangun komunikasi baik sebagai langkah guna menjaga eksistensinya dalam membangun DKI Jakarta. Sebagai pelaksana, tentunya saya bertanggung jawab terhadap kinerja jajaran ASN di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.