MetroNusantaraNews.co | Guna menurunkan dan mencegah stunting, Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menerbitkan Perbup nomor 65 tahun 2022 tentang pencegahan dan penurunan stunting.
Hal tersebut disampaikan PJ. Sekdakab Samosir Hotraja Sitanggang dalam pertemuan finalisasi dan regulasi daerah terkait stunting dan Sosialisasi Perbup tentang peran desa dalam pencegahan dan penurunan stunting di Aula Kantor Bupati Samosir, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
Pemerintah Kota Semarang Raih Penghargaan Terbaik I Penanganan Stunting di Jawa Tengah
Kegiatan diikuti tim Percepatan stunting, Ketua TP. PKK Kabupaten Samosir, Camat se-Kabupaten Samosir, Satgas Stunting Kabupaten Samosir, Tenaga Pendamping Profesional Desa.
PJ. Sekda menjelaskan, dengan adanya Perbup tersebut, akan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pencegahan dan penurunan stunting.
"Kepala Desa di Wilayah Kabupaten Samosir bisa menggunakan anggarannya sesuai dengan peraturan yang ada dan seluruh kegiatan untuk pencegahan dan percepatan stunting di Desa terlaksana dengan baik," ujar PJ Sekda Hotraja Sitanggang.
Baca Juga:
Bele Mo'o Sehati: Strategi Dinkes Gorontalo Tangani Stunting dengan One Stop Service
Hotraja Sitanggang menekankan agar seluruh Kepala desa dan tim yang sudah dibentuk, baik tim percepatan penurunan stunting, Satgas Stunting, Camat, PKK untuk benar-benar memberikan perhatian dan peduli terhadap penurunan stunting di Kabupaten Samosir.
Lebih lanjut disampaikan, penurunan stunting di angka 14% pada tahun 2024, diperlukan pengawasan SDM sejak dini. Untuk itu diperlukan peran Kepala Desa secara langsung menjaga ibu hamil, calon pengantin dan bayi serta memberikan pengawasan dan perhatian.
Selain itu, diperlukan keakuratan data bagi Kepala desa. Kepala Desa mendata seluruh ibu hamil, bayi, calon pengantin. Sehingga pemenuhan gizi dan vitamin dapat diusulkan dan dipenuhi oleh Dinas terkait.