•Scroll ke bawah lalu pilih logo IKN yang disuka dari 5 logo yang tersedia dengan klik tombol "Pilih Logo"
•Isi data diri seperti nomor handphone dan provinsi
Baca Juga:
Jokowi dan PM Lee Bahas Implementasi Perjanjian FIR Hingga Investasi di IKN
•Klik tombol "Pilih Logo" untuk melanjutkan
•Masukan OTP yang telah dikirimkan ke nomor terdaftar
•Klik tombol "Submit" maka voting logo IKN berhasil
Baca Juga:
Lapangan Upacara Istana Negara di IKN Tampung 1.800 Orang
•Untuk melihat hasil pilihanmu, klik tombol "Lihat Hasil Pilihanmu".
Kriteria Peserta Pemilihan Logo
•Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.