•Scroll ke bawah lalu pilih logo IKN yang disuka dari 5 logo yang tersedia dengan klik tombol "Pilih Logo"
•Isi data diri seperti nomor handphone dan provinsi
Baca Juga:
IKN Dapat Suntikan Dana Jumbo, AIIB Siap Kucurkan Rp16,4 Triliun
•Klik tombol "Pilih Logo" untuk melanjutkan
•Masukan OTP yang telah dikirimkan ke nomor terdaftar
•Klik tombol "Submit" maka voting logo IKN berhasil
Baca Juga:
500 Pegawai Sudah Berkantor di IKN, Dilengkapi Fasilitas TIK
•Untuk melihat hasil pilihanmu, klik tombol "Lihat Hasil Pilihanmu".
Kriteria Peserta Pemilihan Logo
•Warga negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.