WahanaNews-Borneo | Guna memastikan pasokan kembali melimpah dan harga murah, Presiden Joko Widodo melarang ekspor bahan baku minyak goreng/ crude palm oil (CPO) dan minyak goreng.
Hal itu disampaikannya saat rapat bersama menterinya. Dan larangan tersebut mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022).
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Dalam rapat saya putuskan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 april 2022 sampai batas waktu yang ditentukan," katanya Jumat (22/4/2022).
Menanggapi keputusan Jokowi, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, keputusan tersebut justru tidak menyelesaikan masalah yang ada.
Menurutnya, larangan ekspor ini seperti mengulang kesalahan pemerintah yang memberhentikan ekspor komoditas batu bara pada Januari 2022.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Apakah masalah selesai? Kan tidak, justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan," kata Bhima.
Ia menambahkan, kebijakan Jokowi satu ini justru akan menguntungkan negara lain yang juga merupakan produsen minyak sawit, seperti Malaysia.
Tak hanya itu, RI juga berpotensi kehilangan devisa ekspor senilai US$3 miliar devisa negara setara dengan Rp 43 triliun lebih (kurs 14.436 per dolar AS).