WahanaNews-Borneo | Terkait Permohonan banding etik tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditolak, keluarga Brigadir J menyampaikan syukur dan yakin yang berbuat jahat akan merasakan akibatnya.
"Kami bersyukur kepada Tuhan karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya," kata tante dari Brigadir J, Roslin Simajuntak.
Baca Juga:
Pengacara Eliezer Sayangkan Keputusan LPSK Hentikan Perlindungan
Menurut Roslin langkah Polri dalam mengambil keputusan banding Sambo sudah tepat. Roslin juga menyebutkan jika hasil putusan pemecatan Ferdy Sambo juga sesuai harapan dari keluarga atas apa yang dibuat terhadap Yoshua.
"Ya ini sudah sesuai," ujar Roslin.
Sebelumnya diberitakan, sidang banding terkaitPTDH atau pemecatan FerdySambo telah selesai dilakukan. Putusannya, majelis banding yang dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto itu menguatkan hasil putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022.
Baca Juga:
Dinilai Langgar Perjanjian, LPSK Tak Lagi Lindungi Fisik Richard Eliezer
Berdasarkan putusan sidang kode etik Polri Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, sebelumnya, Polri memutuskan memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH. [Ss]