WahanaNews-Kaltim |PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) sebagai salah satu produsen urea dan NPK terbesar di Asia Tenggara kembali membuktikan kualitas terbaiknya usai sukses mendapatkan sertifikasi sebagai produsen pupuk ramah lingkungan yang bebas dari ketidakmurnian lain selain urea dan termasuk dalam kategori fasilitas Status Sistem Level Satu untuk pupuk curah oleh Departemen Pertanian Australia.
Sertifikasi ini merupakan bukti komitmen PKT dalam menghasilkan produk pupuk ramah lingkungan berkualitas dan jaminan penjagaan kualitas produk serta penerapan standar tinggi Environmental, Social, and Governance (ESG).
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Sertifikasi Status Sistem Level Satu merupakan pengakuan yang diberikan oleh Departemen Pertanian Australia kepada produsen pupuk yang atas proses penjaminan mutu produk, standar dan kualifikasi keamanan khususnya untuk pupuk yang dikirim menggunakan bulk-in ship (kapal curah) ke Australia.
Dengan raihan sertifikasi ini, PKT menjamin pengiriman pupuk dengan risiko biosekuriti rendah sesuai kebijakan Australia mengenai toleransi nol pada kontaminasi pupuk sejak 1995.
Pencapaian ini akan terus dipertahankan hingga 15 Agustus 2025 dengan syarat hasil audit tahunan dari pihak ketiga yang memadai.
Baca Juga:
Mendagri Apresiasi Perjuangan Mentan Amran Tambah Alokasi Pupuk
“Kami sangat bangga dengan pencapaian PKT atas pengakuan Internasional dari pemerintah Australia ini. Tentunya hal ini tidak terlepas dari komitmen kami untuk terus menomorsatukan kualitas, keamanan dan kepatuhan standar ESG tertinggi," kata Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi.
Capaian ini juga tentu memberikan kebanggaan tersendiri karena terbukti bahwa produk hasil karya anak bangsa sudah mendapatkan pengakuan dan juga bisa bersaing di pasar global, ujarnya.
Dalam proses mendapatkan sertifikasi sebagai Status Sistem Level Satu, auditor pihak ketiga yang telah terakreditasi secara independen dan terdaftar di Badan Audit Internasional melakukan penilaian terhadap kepatuhan prosedur, operasi dan infrastruktur berkelanjutan PKT dengan ketetapan Departemen Pertanian Australia.