WahanaNews-Borneo | Pedagang kecil dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) boleh berjualan saat PPKM level 3.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan melindungi para pedagang kecil dan UMKM usai level PPKM di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dinaikkan menjadi level 3.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
"Presiden (Jokowi) tadi memberikan instruksi betul-betul supaya UMKM, pedagang-pedagang kecil kita itu tetap bisa berdagang dengan baik dan itu kita lindungi," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Dia menjelaskan para pedagang dan pelaku UMKM juga harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi. Hal tersebut penting untuk keselamatan keluarga para pedagang dan pelaku UMKM.
"Tapi pedagang-pedagang juga harus disiplin kalau belum vaksin anda pergi vaksin supaya anda jangan menjadi korban dan keluarganya juga jadi korban," kata Luhut.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
Luhut juga memahami bahwa masyarakat mengalami kepenatan akibat pandemi Covid-19 yang berlarut-larut. Maka dari itu, Luhut mengajak masyarakat agar saling bahu-membahu untuk melakukan pencegahan penularan covid-19.
"Pemerintah menyadari bahwa terdapat kepenatan kejenuhan dan kelelahan akibat pandemi Covid-19 ini yang dialami masyarakat. Namun semua warga negara yang baik tentunya harus sadar bahwa keluar dari pandemi adalah agenda kita bersama," kata Luhut. [Ss]