WahanaNews-Borneo | Mabes Polri akan turut memantau peredaran obat sirop yang mengandung senyawa berbahaya etilon glikol dan glikol.
Senyawa ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Para Kasatwil sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/22).
Nurul menyebut Polri akan membantu melakukan pemantauan tersebut di semua wilayah kabupaten dan kota.
"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," ujarnya.
Baca Juga:
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Tapteng, Ratusan Rumah Terendam
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan kandungan senyawa etilon glikol dan dietilen glikol juga menyebabkan kematian pasien gagal ginjal akut di sejumlah negara.
Budi menyebut obat-obatan yang mengandung etilon glikolin dan dietilen glikol tersebut diproduksi di Indonesia.
Sementara itu, BPOM baru mengungkapkan ada lima obat sirop yang berbahaya karena mengandung senyawa etilen glikol yang melebihi ambang batas.
BPOM pun memerintahkan perusahaan farmasi menarik lima obat sirop tersebut dari pasaran dan pemusnahan untuk seluruh bets produk
Kemenkes melaporkan total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.[ss]