WahanaNews-Kaltim | Polresta Samarinda mengamankan dua pengemudi truk yang melanggar lalu lintas dengan parkir sembarangan di jalan utama mengakibatkan kecelakaan maut di mana insiden serupa tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat, mengemukakan insiden kecelakaan yang menewaskan pengemudi roda dua penabrak truk terjadi di dua tempat, yakni di kawasan jalan utama kecamatan Palaran pada Kamis (29/12) dan jalan Pangeran Suryanata kelurahan Air Hitam kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (5/1)
Baca Juga:
Laga Kambing, Dua Pengendara Septor Tewas di Panji Sitinjo Dairi
"Akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023 memberikan pelajaran penting bagi seluruh masyarakat pengguna roda dua ataupun roda empat, agar tetap waspada dalam berkendara selain itu mematuhi aturan lalu lintas terkait tata aturan parkir truk," ujar Ary Fadli.
Pasalnya, terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Kecamatan Palaran antara truk parkir dengan pengendara roda dua terjadi pada pukul 22.30 WITA.
Kapolresta Samarinda mengungkapkan bahwa dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan saksi-saksi yang ada, berhasil mengantongi tersangka NS (31) profesi sebagai pengemudi beralamat di Kelurahan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca Juga:
Hendak Melambung, Dump Truck Tabrak Sepeda Motor, Seorang Pemuda Alami Luka Berat
"Dari hal tersebut, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan penertiban jalan, serta pasal 359 KUHP junto pasal 121 ayat 1 dengan hukuman 6 tahun penjara," beber Ary dalam konferensi pers yang dilakukan.
Kejadian serupa yang terjadi di jalan Pangeran Suryanata pada pukul 10.30 tanggal 5 Januari 2023, yang juga menewaskan pengendara roda dua yang melintas.
"Dari TKP dan proses penyidikan yang dilakukan, berhasil mengamankan tersangka RG (36) laki-laki alamat Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara dengan profesi pengemudi," lanjutnya.
Kapolresta Samarinda menyatakan kasusnya sama dengan kasus pertama, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dan atau 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.[ss]