WahanaNews-kalteng | Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan sejumlah polres berhasil mengamankan 57 bandar judi, dari berbagai jenis selama Agustus 2022.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dari 57 tersangka kasus perjudian yang ditangani polda dan sejumlah polres dengan jenisnya ada yang judi online atau daring dan judi konvensional seperti dadu gurak serta togel.
Baca Juga:
Kasus Judi Online: Bekuk 17 Tersangka Pegawai Komdigi, Polisi Sita Rp 3,1 Miliar
"Selama Agustus 2022 kami berhasil mengamankan 57 terduga tersangka perjudian, dengan rincian 38 tersangka judi konvensional dan 19 tersangka judi daring," katanya.
Dari 57 tersangka yang kini sudah mendekam di Rutan Mapolda Kalteng dan polres, untuk jumlah perkaranya sebanyak 37 kasus. Judi konvensional sebanyak 18 kasus dan judi daring sebanyak 19 kasus.
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita dari puluhan tersangka perkara judi tersebut, dari tangan para bandar judi konvensional yaitu uang sebesar Rp42 juta, enam unit gawai, 19 buah mata dadu dan enam buah lapak judi.
Baca Juga:
Kapolri Tegaskan: Bandar Judi Online Ada di Dalam Negeri Kita Tangkap
"Untuk barang bukti perjudian daring, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp25 juta, 20 gawai, empat buku rekap angka, 13 pulpen dan 15 lembar kupon putih," ungkap Faisal.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menambahkan, pihaknya juga terus berkomitmen untuk memberantas perjudian dalam bentuk apapun.
Hanya saja dalam pemberantasan praktik judi tersebut, kepolisian memerlukan informasi dari masyarakat. Karena tanpa ada informasi dari masyarakat, anggota akan kesulitan untuk membongkar praktik yang bisa merusak sendi-sendi kehidupan manusia tersebut.
"Ada mengetahui praktik perjudian segera laporkan atau berikan informasinya ke pihak kepolisian terdekat, agar segera ditindak lanjuti," tandasnya.
Dari pantauan di lapangan, saat jumpa pers Ditreskrimum Polda Kalteng menghadirkan enam orang tersangka yang masing-masing empat orang dari polda dan duanya dari Polresta Palangka Raya.
Saat ini keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mendalami peran mereka selama melaksanakan praktek perjudian.
Keenam tersangka itu juga selain ditahan, mereka juga disangkakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. [ss]