WahanaNews-Borneo| Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) umumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022.
Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berlaku pada hari ini Sabtu, 3 September 2022 jam 14.30 WIB atau 1 jam setelah diumumkan pemerintah.
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia.
Sebetulnya, ia ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
“Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi,” kata Jokowi.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan kenaikan harga BBM ini diumumkan pemerintah pukul 13.30 WIB.
Kemudian, kenaikan harga BBM mulai berlaku satu jam setelah diumumkan pemerintah.
“Hari ini 3 September 2022, pukul 13.30 WIB, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain Pertalite dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax non subsidi dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter,” ujarnya. [ss]