WahanaNews-Borneo | Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) kini harus mendekam di penjara setelah ditangkap polisi usai buron selama empat hari. Pria warga Gang Saluyu, Maleber, Kota Bandung itu merupakan pembunuh anak perempuan di Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) lalu.
Sebelum ditangkap pada Minggu (23/10/2022) sore, Ical sudah merencanakan pelariannya. Ia dikabarkan hendak kabur ke Kalimantan agar tak tertangkap polisi.
Baca Juga:
Polsek Serbalawan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap Setelah Ditawarkan di Facebook
"Pada hari Senin (24/10/2022) ini, sebetulnya dia (Ical) mau kabur ke Kalimantan. Tapi Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya sebelum sempat kabur," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).
Imron mengatakan Ical ditangkap di sebuah kos-kosan di Sukasari, Bandung. Penangkapan bermula dari penyelidikan dan menyisir semua CCTV di sekitar Kelurahan Cibeureum. Rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku saat melakukan aksi kejinya beredar.
"Dia diamankan di kosan daerah Sukasari, Kota Bandung setelah pintunya kita dobrak, dan pelaku diamankan saat sedang tidur, jadi pelaku tidak berdaya," ujar Imron.
Baca Juga:
Tidak Ditahan Polisi, 4 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Berkeliaran, Kok Bisa?
Pihaknya juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dari orang lain untuk membantu pelaku bersembunyi hingga perencanaan pelariannya ke Kalimantan pada hari ini.
"Masih kita dalami walaupun banyak informasi masuk, yang jelas kami akan perdalam siapapun yang membantu tentunya itu kita akan proses, sementara masih dalam pendalaman," tutur Imron.[ss]