WahanaNews-Borneo | Peluru nyasar dari senjata api milik anggota Polantas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat tembus ke mobil hingga menewaskan seorang warga. Kompolnas menilai insiden tersebut harus menjadi bahan evaluasi seluruh jajaran Polri agar tak kembali terulang.
Baca Juga:
Warga Klaten Ditembak OTK Saat Melintas di Kampung, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Kejadian ini perlu menjadi bahan evaluasi yang menyeluruh ke seluruh jajaran Polri agar tidak terulang," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dilansir Antara, Jakarta, Kamis malam.
Menurut Benny, kelalaian tersebut sangat fatal, karena anggota Polantas itu tidak melakukan prosedur yang benar dalam mengosongkan pistol.
"Seharusnya magasin dilepas terlebih dahulu, baru kemudian dibuka untuk memastikan tidak ada peluru di mulut laras," ucapnya.
Baca Juga:
Soal Penembakan Trump, Eks Bos CIA Buka-bukaan Sebut Kejanggalan Ini
Menurut Benny, solusinya adalah harus melakukan latihan terus menerus dan diingatkan tentang tata cara menyimpan yang aman, cara membawa yang aman, dan cara merawat senjata api dengan baik serta cara menggunakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu juga harus dicek kelengkapan surat senjata.
"Pengecekan kelengkapan surat senjata dan kebersihan senjata harus terus dilakukan," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu (2/11), saat itu anggota Polantas Polresta Pontianak tengah bertugas di Pos Garuda. Dua personel inisial FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.
Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan.
Kemudian, saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu memantul hingga ke luar ruangan pos itu samapai mengenai korban (atau tidak ada unsur kesengajaan).
Kompolnas pada akhir 2021 telah membuat video edukasi panduan penyimpanan senjata api bagi anggota Polri. Video tersebut ditampilkan di hadapan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran serta tamu undangan acara catatan akhir tahun Polri 2021.
Dalam video tersebut berisi panduan tentang bagaimana menyimpan senjata api, sistem penyimpanan dan pengambilan senjata api, latihan senjata api dengan peluru kering dan latihan konsentrasi.
Kompolnas sendiri pada November 2021 pernah membuat penelitian tentang kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri di 34 Polda, di mana 10 Polda di antaranya dilakukan pendalaman (Riau, Kepulauan Riau, Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Yogyakarta, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara)
Penelitian tersebut dilatarbelakangi karena banyaknya kasus pelanggaran penyalahgunaan senjata api, yang memerlukan penanganan segera karena berdampak serius. Dari hasil penelitian dari tahun 2010 sampai 2021 terdapat 781 kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri. Kesalahan paling banyak adalah senjata api hilang, yaitu sebanyak 18,49 persen.
Beberapa pelanggaran serius penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri yang ditemukan oleh Tim Kompolnas di antaranya menyangkut cara menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.
Insiden kelalaian dalam penggunaan senjata api oleh anggota Polri bukan yang pertama terjadi, pada Juni 2022, putra Buya Arrazy Hasyim meninggal dunia akibat tertembak senjata api milik pengawalnya yang dimainkan oleh kakak korban.