WahanaNews-Borneo | Para aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahtugaskan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, dipastikan bakal mendapatkan sejumlah fasilitas.
Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono menjelaskan, fasilitas itu berupa rumah dinas, sampai tunjangan kemahalan.
Baca Juga:
Pramono: Era Saya Jangan Pikir ASN Jakarta Untuk Bisa Poligami
"Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," kata Sidik, Rabu (2/3).
Sidik menjelaskan, aturan fasilitas yang didapatkan ASN tidak jauh dari Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014. Namun ada yang berbeda yaitu tunjangan kemahalan.
Dia merinci, tunjangan kemahalan tersebut mengacu pada UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Pada pasal 80 ayat 4 dijelaskan bahwa di mana tunjangan kemahalan dibayar sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Baca Juga:
Pj. Sekda Sikka Pimpin Rapat Persiapan Misa Yubileum bagi ASN, TNI, dan Polri
"Soal tunjangan kemahalan, acuannya adalah Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 80 Ayat 4 di mana dinyatakan bahwa “Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing," bebernya.
Sementara itu Deputi Bidang Politik Hukum Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Slamet Soedarsono menuturkan mereka yang sudah tidak dinas atau tidak menjabat di IKN, mereka tidak lagi di sana.
Dia pun merinci nantinya para ASN dan para pejabat negara akan diberikan fasilitas rumah dinas.
Tipe rumah tapak nantinya akan ditempati oleh para menteri/kepala negara, pejabat dan JPT Madya/Eselon I. Ukurannya pun beragam, tetapi Slamet mengatakan ukurannya rumah itu dinamis.
Untuk rumah tapak untuk Menteri/Kepala Lembaga diperkirakan akan memiliki luas 580 meter persegi, pejabat negara 490 meter persegi, lebih lanjut untuk JPT Madya/Eselon adalah 390 meter persegi.
Sementara itu untuk tipe rumah susun, kata Slamet nantinya akan dihuni untuk para JPT Pratama/Eselon II yang memiliki luas 290 meter persegi, administrator/koordinator/eselon III seluas 190 meter persegi.
Sedangkan jabatan fungsional memiliki luas 98 meter persegi.
Slamet menuturkan untuk biaya pindah, nantinya terdapat 1 orang ASN yang akan ditanggung, lalu 1 orang pasangan ASN, 2 orang anak dan 1 orang ART.
Kemudian Kementerian PANRB saat ini sedang menyusun regulasi terkait tunjangan bagi ASN yang akan dipindah tugaskan ke IKN.
Tetapi hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti besaran yang akan diberikan.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kita sampaikan," kata Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan belum ada pengajuan resmi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sebagai respon mengenai kabar banyak ASN enggan dipindah ke ibu kota negara baru Nusantara.
"Belum ada yang resmi mengajukan pindah," kata Tjahjo kepada, Selasa (1/3).
Kendati demikian, Tjahjo mengingatkan bahwa sebagai aparatur sipil negara, wajib hukumnya untuk pindah jika sudah mendapatkan mandat pemindahan tugas. "Jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya mengamini terjadi peningkatan jumlah permohonan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Jakarta.
"Kalau lihat jumlahnya ada peningkatan tentu saja dengan berbahai alasan misalnya mengikuti penugasan suami atau istri ke Jakarta, merawat orang tua atau mengembangkan karir," kata Maria, Selasa (1/3).
Namun, disinggung mengenai data rinci terkait peningkatan mutasi ASN ke Jakarta, Maria mengatakan tidak mengetahui secara detil.
Yang jelas, ia memastikan permohonan mutasi ASN ke Jakarta selalu ada, namun untuk tahun 2022 ia mengaku terjadi peningkatan. "Kalau masalah yang mengajukan pindah ke DKI pastinya selalu ada," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Bakohumas dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa ada sejumlah penolakan dari ASN terkait pemindahan ke Nusantara.
"Memang ASN sudah menandatangani perjanjian untuk ditempatkan di mana saja, tapi keengganan ini tidak bisa dianggap enteng karena berpotensi kehilangan aset ASN kita," ujarnya di Jakarta, Jumat (25/2).
Dia menyarankan seluruh kajian terkait pemindahan IKN disampaikan secara berkala kepada ASN menggunakan konten kreatif seperti infografis, virtual tour, diorama desain kota IKN, hingga story stelling. Hal tersebut bertujuan agar kesan yang diterima ASN bukan keterpaksaan, melainkan persuasi agar menimbulkan partisipasi. [Ss]