WahanaNews-Borneo | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron mencapai 254 kasus pada Selasa (4/1) kemarin.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi mengungkapkan dari keseluruhan pasien terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.
Baca Juga:
Kenali Perbedaan Varian Covid EG.5, Delta dan Omicron
"Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)," kata Nadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).
Nadia mengatakan Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Kasus probable dan konfirmasi varian Omicron wajib melakukan isolasi di rumah sakit.
Ketentuan itu, kata dia, berlaku untuk semua baik yang bergejala maupun tidak. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE itu ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.
Baca Juga:
Muncul Varian Covid-19 di Denmark dan Inggris, Masyarakat Diminta Waspada
"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," bunyi SE tersebut.
Pada 4 Januari Kemenkes menemukan 92 kasus baru Omicron. Sehingga totalnya menjadi 254 kasus.
Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Dari 254 kasus, 239 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal. [qnt]