WahanaNews-Borneo | Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo menggagas pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. Agus mengungkapkan Polri bisa berada di bawah kementerian ini.
Pernyataan Agus ini disampaikan dalam Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas yang disiarkan melalui Channel Youtube Lemhannas. Agus berbicara soal vakumnya kebijakan keamanan dalam negeri.
Baca Juga:
AM Putut Prabantoro: Pemda di Asia Pasifik Perlu Promosikan Perdamaian Demi Peradaban Dunia
"Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian, yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri, guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Agus seperti dilihat Detik.com, Minggu (2/1/2021).
Dia juga berbicara soal pentingnya Dewan Keamanan Nasional. Dewan Keamanan ini bisa didayagunakan untuk memadukan perumusan kebijakan keamanan nasional.
"Juga keberadaan sebuah dewan keamanan nasional dapat didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional," ia melanjutkan.
Baca Juga:
17 Pati Polri Naik Pangkat, Reynhard Silitonga Jadi Komjen
Dia menjelaskan beberapa wewenang terkait lembaga ini. Nantinya, perumusan kebijakan nasional ini memiliki satu payung kebijakan yang sama.
"Kita bisa untuk mengadakan sebagai jawaban terhadap kebutuhan. Kalau kita bertanya adakah sekarang kebijakan nasional tentang keamanan dalam negeri? Dari mana datangnya? Siapa yang berwenang merumuskan? Hal itu saya pandang sangat mendesak untuk diadakan, sehingga memang semua aparat yang melaksanakan fungsi peran dan kewenangan, terkait dengan keamanan dalam negeri itu mempunyai satu payung kebijakan nasional," dia mengungkapkan.
Dewan Keamanan Nasional nantinya bisa membantu presiden dalam merumuskan kebijakan. Yakni dalam aspek keamanan nasional.
"Dewan kemanan nasional itu adalah lembaga pembantu presiden dalam rangka membantu perumusan atau kebijakan, namanya Dewan Keamanan Nasional bermula dari untuk aspek keamanan nasional," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Polri sebagai lembaga penegakan hukum bisa diletakkan di bawah kementerian tersebut. Operasional nantinya bisa dirumuskan oleh menteri.
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," ia menambahkan. [As]