WahanaNews-Borneo | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pengesahan rancangan peraturan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024 setelah Lebaran Idulfitri.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pengesahan akan dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan pemerintah. Pelaksanaan rapat itu masih menunggu masa reses DPR berakhir.
Baca Juga:
Dua Oknum ASN Pemkab Manokwari Disebut Bawaslu Langgar Netralitas
"PKPU insyaallah ditetapkan Mei. Setelah Lebaran kan ada RDP membahas itu," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Hasyim menyampaikan pembahasan akan tetap dilakukan selama DPR reses. KPU akan menggelar rapat konsinyasi dengan DPR dan pemerintah pada 21-23 April.
Pada rapat itu, KPU akan mematangkan jadwal seluruh tahapan pemilu. Salah satunya menghitung ulang masa kampanye tujuh bulan yang selama ini diprotes partai politik.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
Selain itu, KPU juga akan mengajukan kembali anggaran pemilu. KPU akan memangkas sejumlah mata anggaran demi efisiensi.
"Dalam konsinyasi, KPU akan menyisir anggaran. Semula kan Rp 86 triliun, resminya. Lalu sudah dikirim lagi Rp 76 triliun. Hasil penyisiran terbaru nanti apanya yang akan kita sisir ulang dan mungkin dari itu angkanya jadinya berapa," ujarnya.
Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sempat menjadi sorotan publik di tengah isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Persiapan kembali diintensifkan usai Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk berhenti bicara penundaan pemilu.
Tujuh orang komisioner KPU periode 2022-2027 pun telah dilantik. Mereka juga telah memulai pembahasan dengan pemerintah dan DPR sejak pekan lalu. [Ss]