WahanaNews-Kaltim | Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjung Redeb mengoptimalkan pemanfaatan aset di wilayah Pelabuhan Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, untuk mendukung dan meningkatkan fungsi pelayanan.
Hal ini ditandai dengan Kemenhub dan PT. Mitra Samudera Kreasi melakukan penandatanganan adendum perjanjian sewa barang milik negara berupa sebagian tanah dan/atau bangunan di Pelabuhan Tanjung Redeb.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Sibolga Pantau Persiapan Harganas ke-31 di Pelabuhan Lama
"Saya berharap Perjanjian Sewa ini dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan Barang Milik Negara," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Arif Toha, dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Penandatanganan perjanjian sewa tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-23/MK.6/KNL.1304/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Persetujuan Barang Milik Negara Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Nomor : KP.1033 Tahun 2022 tanggal 11 November 2022 tentang Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Tanjung Redeb Kabupaten Berau, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kepada PT. Mitra Samudera Kreasi.
Arif juga berharap melalui perjanjian tersebut dapat memberikan nilai positif bagi perekonomian. Karena dengan adanya pengembangan infrastruktur pelabuhan diharapkan sektor perekonomian di Kabupaten Berau tempat Pelabuhan Tanjung Redeb berada akan semakin baik sebagaimana arahan Presiden RI dan Menteri Perhubungan untuk terus mendorong sektor perekonomian di berbagai daerah.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Tingkatkan Pelabuhan Tanjung Silopo Polman Menjadi Pelabuhan Pengumpul
Lebih lanjut Arif menyambut perjanjian tersebut karena merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah dengan badan usaha swasta sehingga kolaborasi tersebut menandakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan pihak swasta.
Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus berupaya melakukan pembenahan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat termasuk di bidang kepelabuhanan.
“Tujuan utama dari pembenahan di bidang kepelabuhanan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan industri kepelabuhanan nasional yang lebih kuat, menurunkan biaya logistik nasional, meningkatkan konektivitas maritim di seluruh Indonesia serta meningkatkan kinerja dan daya saing di bidang kepelabuhanan dan mampu berdaya saing secara global,” kata Arif.