WahanaNews-Borneo | Polri mempersilakan keluarga Brigadir J untuk menunjuk sendiri dokter forensik bagi kepentingan proses autopsi ulang kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Polri menyebutkan hal ini diperbolehkan secara hukum.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.
"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dedi menekankan, hal ini adalah semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," ujar Dedi.
Tak hanya itu, Dedi memastikan, Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam.
Permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.