WahanaNews-Borneo | Kasus Sambo masuk pelaksanaan tahap II, Kejaksaan Agung RI pastikan tidak akan ada intervensi.
Hal itu disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana saat menggelar konferensi pers di Lobby Jam Pidum Kejagung, Rabu (5/9/22).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
"saya yakin interfensi tidak ada, karena negara kita ini negara hukum saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak bisa diintervensi, karena kita harus menjaga reveralitas, dengan proses penanganan perkara," ucap Fadil dengan nada tegas.
"Dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia media ini dan kita tidak ada yang bisa kita tutupin lagi di dunia digital Jadi kalian turut mengawasi mengawal supaya perkara ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan akan diberikan keputusan oleh Hakim yang seadil-adilnya," ucapnya lebih lanjut.
Ia juga selalu berpesan kepada para jaksa maupun penegakan hukum lainnya, agar selalu berpedoman dengan alat bukti bukan asumsi.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Saya selaku penegak hukum sangat berpegang teguh dalam proses memberikan keadilan harus tetap mengacu kepada alat bukti tidak kepada asumsi divisi yang berkembang di masyarakat," kata .
Saya berpesan kepada jaksa, jangan pikiran kalian terganggu oleh hal-hal diluar diluar hukum, kalian penegak hukum kalian perhatikan itu," ujarnya. [Ss]