WahanaNews-Borneo | Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi dibubarkan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah resmi membubarkan timsus pada Kamis (11/8/2022) malam.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kasus ini pun sepenuhnya diserahkan ke Bareskrim Polri dan penyidik akan bekerja sampai berkas perkaranya selesai.
"Tentunya kami mohon bersabar tim semua sedang kerja baik tim sidik maupun tim dari Inspektorat Khusus semua kerja apabila hasil sudah ada akan ada update lagi," katanya Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara marathon agar berkas perkara kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J lengkap.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Kemudian, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya berkasnya cepat dilimpahkan.
"Ini supaya tidak lama juga, sehingga perkara ini segera digelar sidang," terangnya.
Sebelumnya, Tim khusus Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap dalang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pada Kamis (11/8/2022)
Namun di saat bersamaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga berencana memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu," jelasnya.
Oleh karena itu, Komnas HAM diminta mengatur ulang jadwal pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Timsus melalukan pemeriksaan bersifat pro justitia sehingga harus segera dituntaskan secepat mungkin.
"Sehingga Irjen FS belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," tegasnya. [Ss]