WahanaNews-Borneo | Masyarakat akhirnya bisa mendapatkan minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp14.000 per liter yang dijanjikan Pemerintah di pasar tradisional mulai hari ini, Rabu (26/1/2022).
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Oke menyatakan, distribusi minyak goreng diupayakan merata di pasar tradisional. Hanya saja semua tergantung produsen yang menyalurkan ke pedagang-pedagang pasar.
"Tinggal dari pihak pemasok aja yang menyalurkan ke pasar-pasar supaya sampai. Supaya pedagang bisa memperdagangkan Rp14.000 per liter," ucapnya.
Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa minyak goreng yang dijual seharga Rp14.000 per liter hanya tersedia di ritel modern pada pekan pertama yang dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Kemudian, seminggu setelahnya, distribusi minyak goreng satu harga tersebut tersedia di pasar tradisional. Artinya, pedagang di pasar wajib menjual minyak goreng dengan satu harga yang sudah ditetapkan pemerintah.
Mendag juga menyampaikan, jika ditemukan produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual di atas harga Rp14.000 per liter maka Pemerintah akan mengenakan sanksi.
Oleh karena itu, jika pedagang maupun masyarakat menemukan tindakan produsen yang melanggar aturan, dapat melakukan pengaduan ke kontak yang disediakan Kementerian Perdagangan.
Adapun kontak pengaduan yang dimaksud, yakni bisa melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor). [As]