WahanaNews-Borneo | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.
Kali ini Kejagung memeriksa dua orang komisaris dan satu direktur dari perusahaan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:
Kejagung RI Cegah Saksi Kasus Korupsi BTS 4G Bepergian ke Luar Negeri
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan untuk mencari fakta hukum.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Dua orang komisaris dari PT Sekar Wijaya berinisial HS dan PT Sanurhasta Mitra, Tbk berinisial ES diperiksa oleh Kejagung.
Baca Juga:
Kejagung Akan Periksa BPK dan Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Sekeub HS dan ES, Direktur PT. Insight Investment Management berinisial EHP juga harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dua Saksi Diperiksa Pada Rabu Lalu
Dua saksi terdiri dari direktur dan kepala divisi investasi perusahaan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.