WahanaNews-Borneo | Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Kali ini, pelakunya adalah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AR (45) yang bertugas disalah satu instansi di pemkab setempat.
Saat ini, AR telah diamankan polisi. “Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan atau pencabulan anak di bawah umur,” ucap Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga:
Kampanye Akbar Agustiar-Edy di Kota Sampit, Dihadiri Kaesang Pangarep
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju seragam sekolah, rok seragam, baju batik kedinasan dan ponsel milik tersangka.
Yusfandi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Barsel Iptu M Saladin mengungkapkan, pelecehan seksual yang dilakukan AR, terjadi pada Kamis (28/4/2022), sekitar pukul 11.30 WIB di kantor tempatnya bertugas.
Modus yang dilakukan AR berawal dari dia menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk meminta korban datang ke kantor. “Kebetulan pada saat itu kantor sedang kosong, karena sudah jam istirahat,” kata kapolres.
Baca Juga:
Pemkab Barito Selatan dan UGM: Meningkatkan SDM untuk Masyarakat Lokal
Ketika korban datang, AR memanfaatkan kondisi ruangannya yang kosong tersebut untuk melakukan perbuatan tak senonoh.
Tidak terima atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian mengadukan AR kepada orang tuanya. Hingga selanjutnya orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Selatan.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17/2006 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun,” pungkas kapolres.