WahanaNews-Kaltim | Sebanyak enam remaja pembobol sekolah di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi. Mereka membobol 2 sekolah berbeda dan menggasak laptop hingga uang tunai senilai Rp 135 juta.
"Jadi ada dua lokasi pencurian, yang pertama itu SMA PGRI sebanyak dua kali dan di SD 01 Bedungun," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi dilansir dari detikcom, Kamis (2/2/2023).
Baca Juga:
Satreskrim Polres Padang Panjang Amankan Dua Pria Terkait Pencurian Rel Kereta Api
Keenam pelaku masing-masing berinisial DW (18), NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15). Pelaku melancarkan aksinya sejak 30 Oktober 2021 dan terakhir pada 25 Januari 2023.
Suradi menjelaskan, pencurian pertama dilakukan DW, NB, dan DN. Saat itu mereka membobol SMA PGRI dan menggasak uang Rp 121 juta.
"Pada 30 Oktober 2021 ketiga pelaku ini melakukan pencurian uang Rp 121 juta dari SMA PGRI. Mereka masuk melalui jendela kaca ruang bendahara yang telah dipecahkan dan mengambil uang dari dalam dua laci," terangnya.
Baca Juga:
Polres Temanggung Tangkap Pelaku Pencurian di SD Negeri Jombor
Selanjutnya pada 24 Januari 2023, DW kembali ke sekolah tersebut dengan mengajak rekan-rekan yang lain, yakni FS, ME, dan NT. Mereka masuk dengan cara yang sama dan menggasak uang Rp 14 juta.
"Sehari kemudian mereka kembali melakukan pencurian di SD 01 Bedungun. Di sana mereka mengambil satu buah laptop dan uang Rp 500 ribu," ungkapnya.
Kasus tersebut terungkap setelah kepala sekolah SMA PGRI melapor ke Polsek Tanjung. Kemudian dari bukti rekaman CCTV sekolah didapatkan petunjuk bahwa DW merupakan mantan siswa SMA PGRI.
"Dari petunjuk itu, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan mengamankan para pelaku usai tiba di Berau sehabis jalan-jalan ke Bulungan pada 26 Januari 2023," kata Suradi.
Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan tiga motor dan sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 7,2 juta.
"Jadi uang hasil curiannya ini digunakan pelaku membeli motor dan berfoya-foya bersama teman-temannya," sebutnya.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Sub 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.[ss]