WahanaNews-Borneo| Lebih dari Rp 400 triliun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digelontorkan untuk dana desa sejak 2015-2021.
Terhitung sejak UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diresmikan, dana desa telah mampu meningkatkan status desa yang berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Pengambilan Sumpah PNS Baru di Kemendes PDTT, Ini Pesan Gus Halim
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, UU 6/2014 menjadikan desa sebagai beranda depan pembangunan Indonesia.
Dana Desa yang disalurkan dari APBN menjadi wujud nyata rekognisi desa.
Desa-Desa secara mandiri dapat menyusun dan menjalankan rencana pembangunan secara mandiri berdasarkan azas musyawarah.
Baca Juga:
Gus Halim: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Muncul dari Arus Bawah
"Hasilnya dapat kita lihat pada peningkatan status desa. Pada tahun 2015, Indeks Desa Membangun (IDM) baru menetapkan 174 desa berstatus Desa Mandiri. Pada tahun 2021 jumlah tersebut meningkat 1.878 persen, menjadi 3.269 Desa Mandiri dari total 74.961 desa seluruh Indonesia," kata Mendes saat Konferensi Kepala Desa untuk New Rural Agenda di Majalengka, Jawa Barat, Minggu (27/3/2022).
Gus Halim, sapaan akrabnya, mengapresiasi adanya konferensi kepala desa.
Menurutnya, forum seperti ini akan kian memperkuat nilai-nilai kegotongroyongan dalam pembangunan desa.