MetroNusantaraNews.id | Suku Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur diduga tidak laksanakan sepenuhnya rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.
Penyebabnya, rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan di Jl. SMP 258, Rt 06/010, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas yang dilaksanakan tanggal 23 Mei 2022 tersebut layaknya membuat lobang untuk tempat eksos fan di lantai 2 bangunan dan terkesan melecehkan rekomtek yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Banyak kalangan menuding rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum pejabat Sudin Satpol PP Jakarta Timur untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya, akibatnya bongkar paksa tidak sesuai dengan rekomtek yang diterima.
Bongkar paksa pelanggaran bangunan yang dilaksanakan Satpol PP Jakarta Timur tersebut tentu berdasarkan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur.
Praktek kotor yang dipertontonkan Sudin Satpol PP Jakarta Timur tersebut tidak terlepas dari buruknya pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah yang dilakukan oleh Inspektur DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
Kepala Suku Dinas satpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (13/6) terkait pelaksanaan rekomtek bongkar paksa pelanggaran bangunan ala lubang eksos fan di Jl. SMP 258, Rt 06/010, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Kota Adm Jakarta Timur tidak bersedia menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mendesak agar Inspektur Provinsi DIKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, reviu dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur dan jika terbukti tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tufoksinya agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak mungkin rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur kepada Sudin Satpol PP Jakarta Timur hanya untuk 2 lubang sebesar ukuran tempat eksos fan” ujarnya. [JP]