MetroNusantaraNews.co | Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Barat belum laksanakan rekomendasi bongkar paksa yang disampaikan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Barat terhadap bangunan di Jl. Tanjung Duren Barat 1, Blok G. 1 Kav No 17, Rt 06, Rw 03, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kec. Gropet.
Bangunan dengan IMB Nomor 80/C.37.EF/31.73.02.1002.03.010.K.1.b/2/-1.785.51/e/2021 sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi berpura SP No 174/SP/2022, tanggal 17 Juli 2022, Segel No 180/SS/2022, tanggal 22 Juli 2022, SPB No 185/SPB/2022, tanggal 25 Juli 2022 dan Rekomendasi bongkar paksa No 1908/-1.785.1, tanggal 08 September 2022.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sekretaris Jendral Perkumpulan Pelapor Pembangunan Indonesia, Perdy Tam mengatakan, tidak menutup kemungkinan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat dalam waktu dekat tidak melaksanakan rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan 4 lantai tersebut.
Perdy mencurigai, pihak pemilik bangunan akan berusaha mendekati oknum Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan loby-loby agar bangunan yang berdiri tidak sesuai IMB tersebut terhindar dari bongkar paksa terhadap pelanggaran bangunan sebagaimana rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Barat.
“Perkumpulan Pelapor Pembangunan Indonesia akan memantau tindaklanjut rekomendasi bongkar paksa, sebab tidak jarang bongkar paksa yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh Sudin CKTRP, ada istilah bongkar cantik”, ujar Perdy.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, WahanaNews.co masih berusaha menemui Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus untuk dimintai konfirmasi. [JP]