MetroNusantaraNews.co | Oknum anggota DPRD DKI Jakarta diduga backingi puluhan bangunan Cluster Duku Residence di Jln. Bulak Ringin Raya Kav. C2, RT 008, RW 010, Kel. Cibubur Kec. Ciracas, Kota Adm Jakarta Timur yang sebelumnya berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Itu sebabnya rekomtek bongkar paksa No.660/-1.785, tanggal 1 April 2021 yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur kepada Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur tidak dilaksankan.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, awalnya bangunan komersial tersebut berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sehingga Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur memberikan sanksi administrasi berupa Surat Peringatan (SP), Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) sampai dengan sanksi Bongkar Paksa.
Anehnya, meski sudah 30 hari rekomtek bongkar paksa disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur, namun Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur tidak melaksanakan pembongkaran.
Mirisnya lagi, Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Ciracas seolah menutup mata rapat-rapat dengan kondisi lahan yang di atasnya sudah berdiri bangunan gedung rumah Cluster dan menerbitkan IMB, tanggal 3 Mei 2021.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Kemakmuran Bangsa (LSM-SIKAB), Riki mengatakan, meski Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Ciracas menerbitkan IMB, rekomtek bongkar paksa dengan pelanggaran bangunan tanpa IMB yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Bidang Penindakan kepada Satpol PP tetap harus dilaksanakan.
“Seharusnya Satpol PP yang telah menerima rekomtek segera mengambil tindakan, jangan ada pembiaran. Untuk efek jera lakukan pembongkaran total rata dengan tanah,” ujar Riki
Untuk itu, Riki mendesak agar Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D melakukan sidak ke lokasi bangunan sebagai fungsi pengawasan sesuai dengan konstitusi.
“Jangan sampai nantimya konsumen yang terkena imbas dari pelanggaran penyelenggaraan bangunan tersebut”, katanya.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy membantah bahwa pembongkaran yang dilaksanakan tidak sesuai rekomtek. “ Kami melaksanakan bongkar paksa sesuai dengan rekomtek yang kami terima dan tidak ada teguran dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur terhadap bongkar paksa yang kami lakukan”, ujarnya. [JP]