MetroNusantaraNews.co | Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan diangap inkosisten dalam memberikan jawaban terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan konstruksi saluran u-ditch di Jl. Komarudin Rt 11, Rw 05, Kelurahan Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur yang anggarannya bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun 2022.
Hal ini dikatakan Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM menanggapi surat Kasudin SDA Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan nomor 10956/-1.794.3, tanggal 13 Agustus 2022 yang diterma tanggal 12 September 2022.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Berdasarkan jawaban surat yang diterima Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia bahwa, pembangunan saluran penghubung dan kelengkapannya di Wilayah Kota Adm Jakarta Timur melalui sistem e-katalog tahap 1 yang berlokasi di Jl. Komarudin Rt 11, Rw 05, Kel. Pulu Gebang, Kec. Cakung Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh PT. Tri Putra Karya dan PT. Marina Cipta Pratama selaku Konsultan Pengawas.
Jaustan mengatakan, dalam surat jawaban tersebut dinyatakan bahwa, pekerjaan pemasangan u-ditch dengan kondisi existing berair/berlumpur dilakukan dewatering terlebih dahulu agar dapat dilakukan pemasangan lantai kerja (B0) dengan lampiran poto dalam keadaan gelap.
Foto: Lampiran surat Sudin SDA Jaktim dalam keadaan gelab tidak terlihat secara jelas untuk pembenaran dugaan kecurangan yang dilakukan oleh penyedia pelaksana
Baca Juga:
Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota di Debat Ketiga Pilkada Jakarta 2024
Sementara kepada salah satu Perkumpulan yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut dinyatakan, bahwa pemasangan u-ditch sudah menggunakan lantai kerja, jika lantai kerja tidak dapat dipasang dengan alasan teknis (aliran air saluran deras/berlumpur), maka dilakukan pemotongan denda kualitas di lokasi tersebut, ujar Jaustan.
Dua jawaban ini dinilai inkosisten sebab, kepada Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia dinyatakan bahwa, pekerjaan pemasangan u-ditch dengan kondisi existing berair/berlumpur dilakukan dewatering terlebih dahulu agar dapat dilakukan pemasangan lantai kerja (B0), artinya bahwa lantai kerja K-B0 5 cm dilaksanakan, sementara kepada salah satu perkumpulan lainnya, jika lantai kerja tidak dapat dipasang dengan alasan teknis (aliran air saluran deras/berlumpur), maka dilakukan pemotongan denda kualitas di lokasi tersebut.
Namun jawaban yang ditandatangani Wawan Kurniawan tersebut tidak menjelaskan keberadaan pasir urug setebal 5 cm.