MetroNusantaraNews.id | Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta, Yusmada Faizal didesak untuk meninjau kembali hasil pemilihan Pokja BK 4 yang menetapkan PT. MMA sebagai pemenang tender pelaksana Pembangunan Waduk Kampung Rambutan, Waduk Cimanggis dan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Beserta Kelengkapannya senilai Rp 23,6 miliar.
Penyebabnya, isu yang berkembang menyebutkan bahwa PT. MMA baru berdiri 2 tahun lalu dengan kualifikasi M1, bahkan beberapa kontraktor dilingkungan Pemprov DKI Jakarta mengaku belum pernah mendengar nama PT. MMA.
Baca Juga:
Dugaan Malpraktik Lelang Rehab PSBD Budi Bhakti 1 Cengkareng, Dinsos DKI Didesak Batalkan Lelang
Hasil pencarian Detail Data Badan Usaha PT.MMA pada situs siki.pu.goid diketahui bahwa, perusahaan yang beralamat di Jakarta Barat tersebut berdiri sejak tanggal 12 Mei 2020 dengan kualifikasi M1.
Foto: Data pengalaman PT. MMA yang tertayang di situs siki.pu.go.id.
Namun meski baru berdiri tanggal 12 Mei 2020, PT. MMA dipercaya oleh Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta untuk melaksanakan Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat tahun 2020 senilai Rp 5.151.300.000 dengan NKPK 4926/-1.793.4 sebagaimana tercantum dalam pengalaman badan usaha.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Sementara pada situs lpse.jakarta.go.id tahun 2020 diketahui bahwa, pemenang tender Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat tahun 2020 adalah PT. Surya Mega Jaya (PT.SMJ) dengan harga penawaran Rp 17.171.000.870,69 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor : 885/1-793.3/BJP.A.2020.
Hasil pencarian pada data Rekap-Rencana Umum Pengadaan Penyedia (RUP Penyedia) Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta tahun 2020, dari 245 kegiatan yang tercantum dalam RUP Penyedia hanya ada satu mata anggaran untuk Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat dengan nilai pagu Rp 20.318.103.885.
PT.MMA diduga mencantumkan data pengalaman Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat tahun 2020 untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan dan/atau PT. MMA diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Banyak kalangan mempertanyakan darimana paket Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT.MMA, sementara dalam RUP-Penyedia Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta Tahun 2020 hanya ada satu mata anggaran untuk Pembangunan Prasarana Kali/Sungai dan Kelengkapannya Sistem Aliran Barat.
Bahkan tidak sedikit kalangan menuding bahwa, diduga ada oknum Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta yang mengarahkan Pokja BK 4 dengan kesepakatan terselubung agar memilih dan menetapkan PT. MMA sebagai pemenang tender Pembangunan Waduk Kampung Rambutan, Waduk Cimanggis dan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Beserta Kelengkapannya senilai Rp 23,6 miliar tersebut.
Selain itu, salah seorang Tenaga Ahli atas nama Taat Djayadihardjo, lahir 01 Januari 2018 tidak memiliki Sub Klasifikasi. Anehnya meski baru berumur 4 tahun dan tidak memiliki sub klasifikasi namun pengalaman pada data riwayat proyek seabrak-abrak (23 paket) sejak tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam detail data badan usaha tenaga kerja PT.MMA.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mendesak agar Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Prov DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Pokja BK 4 dan PPK Pembangunan Waduk Kampung Rambutan, Waduk Cimanggis dan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Beserta Kelangkaannya.
Jika terbukti PT. Masa Mentonia Abadi menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan diminta agar Inspektorat Prov DKI Jakarta memerintahkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Prov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada PT. Masa Mentonia Abadi sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2028 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagian Ketiga, Sanksi, Pasal 78 ayat (4).
Kepada oknum Pokja BK 4 dan PPK Pembangunan Waduk Kampung Rambutan, Waduk Cimanggis dan Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Beserta Kelengkapannya yang terbukti terlibat praktek KKN agar diberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsapp tentang adanya desakan agar meninjau ulang hasil pemilihan yang dilaksanakan Pokja 4, tidak bersedia menjawab. [JP]