MetroNusantaraNews.co | soal promo minuman beralkohol untuk 'Muhammad' dan 'Maria', Forum Batak Intelektual (FBI) resmi melaporkan Holywings ke Polda Metro Jaya.
"Kami telah melaporkan penodaan terhadap suatu agama pada Pasal 156A KUHP. Kami di sini organisasi sosial kontrol berbasis massa yang ada di seluruh Indonesia merasa kami ini sebagai organisasi mengecam atau mengutuk staf-staf Holywings yang telah menodai agama," kata Ketua Umum FBI Leo Situmorang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Eks Kepala Kantor Bandara
Leo mengatakan pihaknya melaporkan adanya penyertaan nama 'Maria' dalam promosi minuman alkohol yang dilakukan Holywings. Menurutnya, tindakan ini telah menyakiti perasaan umat Katolik.
"Kami dari khususnya agama Kristen anggota kami merasa sangat-sangat terpukul dengan adanya iklan ataupun promo yang mengatasnamakan Nabi atau orang suci, khususnya di agama Katolik, yaitu Bunda Maria," terang Leo.
Pihak 'FBI' mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. Namun dia meminta polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap badan hukum perusahaan Holywings.
Baca Juga:
Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Jaya Panggil Istri Pejabat Kemenhub
"Jadi perlu kami ingatkan juga kepada rekan-rekan penyidik yang akan melakukan penyelidikan. Ini tidak hanya semata-mata memeriksa terkait dengan pasal yang diadukan, tetapi harus memeriksa juga terhadap badan hukumnya. Kalau badan hukumnya berbentuk PT, dia harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Nanti di sana akan diketahui siapa penanggung jawab badan usahanya," terang Leo.
Menurut Leo, penanggung jawab dalam badan usaha Holywings juga harus bertanggung jawab.
"Penanggung jawab badan usaha inilah yang harusnya bertanggung jawab di dalam dan di luar pengadilan. Jadi tidak boleh hanya kepada beberapa orang saja yang bukan penanggung jawab. Badan usaha yang harus diperiksa kalau dia berbentuk PT," tambahnya.