MetroNusantaraNews.co | Pelaksanaan bongkar paksa bangunan gedung di Jl. Kemang Raya Terusan No 3, Rt 011, Rw 004, Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan diduga tidak sesuai dengan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) bongkar paksa yang disampaikan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Selatan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Selatan Nomor : 701/AT.13.01, tanggal 13 April 2022, Hal : Tindak Lanjut Rekomtek Bongkar Paksa Jl. Kemang Raya Terusan No 3 RT 011, RW 004, Kel Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Selatan tersebut pada poin 2 dinyatakan bahwa, berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilaksanakan oleh Sektor CKTRP Kecamatan Pasar Minggu pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 ditemukan pelaksanaan bongkar tidak sesuai dengan rekomendasi teknis bongkar paksa bangunan yang telah diterbitkan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan masih tetap berjalan.
Pada poin 3 disebutkan, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan diminta untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis bongkar paksa bangunan pada lokasi dimaksud sesuai dengan Nota Penjelasan Teknis (NPT) yang dilampirkan.
Semetara tindak lanjut laporan oleh Biro Pemerintahan menyatakan, laporan dikembalikan dengan pertimbangan, 1. mohon untuk melakukan koordinasi kembali dengan Satpol PP terkait pelaksanaan bongkar paksa bangunan yang melanggar, 2. Mohon untuk memberikan rekomendasi kepada PTSP terkait pembekuan, pencabutan IMB dan IPTB bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 34, Pasal 35 Pasal 36 dan Pasal 37 Pergub DKI Jakarta No 128 Tahun 2012.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pelapor Pembangunan Indonesia, Ferdi Tambunan mengatakan bahwa, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki oleh penyelenggara bangunan gedung di JL. Kemang Raya Terusan No 3 RT 011, RW 004, Kel Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu tersebut hanya 3 lantai, namun oleh pemilik dibangun 4 lantai, sehingga terdapat pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung 1 lantai.
Lebih lanjut Ferdi mengatakan, seharusnya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Selatan melaksanakan rekomendasi teknis bongkar paksa bangunan sesuai dengan Nota Penjelasan Teknis (NPT) yang telah disampaikan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Selatan.
Kebobrokan kinerja yang dipertontonkan oleh oknum Satpol PP Jakarta Selatan tersebut menimbulkan tudingan miring.
Tidak sedikit kalangan menyatakan bahwa, patut diduga oknum pejabat pada Satpol PP Kota Adm Jakarta Selatan menerima suap dari pemilik bangunan melalui pihak ketiga yang biasa disebut dengan bahasa trennya pengurus bangunan.