MetroNusantaraNews.co | Penyelenggaraan bangunan bermasalah alias tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Raya Jatiwaringin Blok A No 4, Rt 008 Rw 07, Cipinang Melayu, , Kec. Makasar Kota Adm Jakarta Timur tak kunjung dibongkar.
Pantauan WahanaNews, bangunan berbentuk Rumah Toko (Ruko) dibangunan 3 lantai sebanyak 4 unit. Sementara dalam papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 10/C.37.EC/31.75.08.1005.03.001.R.5/3/-1.785.51/e/2022, tanggal 18 Februari 2022 tersebut penggunaan bangunan untuk hunian sebanyak 2 unit.
Baca Juga:
Wawali Tinjau Bangunan Rumah Kos 6 Lantai di Benhil
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung dinyatakan Surat Peringatan (SP), Segel, SPB dan Bongkar Paksa dapat dikenakan terhadap pelanggaran pembangunan bangunan gedung tanpa izin dan pembangunan bangunan gedung tidak sesuai izin. Namun hal ini tidak dilaksanakan oleh Sektor Dinas CKTRP Kecamatan Makasar.
Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Kecamatan Makasar, Danu saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tentang pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung yang berlokasi di Jl. Raya Jatiwaringin Blok A No 4, Rt 008 Rw 07, Cipinang Melayu, , Kec. Makasar, Kota Adm Jakarta Timur tidak di respon.
Kuat dugaan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Maksar, Danu sedang menyusun skenario untuk menyelamatkan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung tersebut terhindar dari tindakan bongkar paksa. [JP]